Ketua Karang Taruna Tidak Terima Dicopot Gubsu, Layangkan Gugatan ke PTUN Medan

Kharisma
Ketua Karang Taruna tidak terima dicopot Gubsu, layangkan gugatan ke PTUN Medan. (Foto: Kharisma/iNewsMedan)

 Dedi pun menyebutkan, Karang Taruna dibentuk memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART), tercantum di Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019.

"Pada Pasal 21 jelas menyatakan organisasi Karang Taruna, baik pengukuhan, penetapan diatur oleh AD ART," sebutnya.

Dedi menambahkan, setelah terbit SK Gubernur mengenai pencabutan dirinya sebagai Ketua Karang Taruna Sumut, sempat menyanggah dan menyurati Gubernur Sumut pada 13 Desember 2022 untuk mengklarifikasi dan mencabut SK tersebut.

"Menurut kami, SK Gubernur Sumut tidak diketahui Karang Taruna nasional. Harapannya, laporan saya ke PTUN bisa memberikan titik terang ke masyarakat. Saya tegaskan, ini bukan perlawanan," ujarnya.

Lebih lanjut, Kuasa Hukum, M Rusli, yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Karang Taruna Sumut, menjelaskan ada beberapa hal kenapa gugatan dilayangkan ke PTUN Medan. Salah satunya karena persoalan yang dihadapi adalah putusan dari negara.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network