Pengurus Nasional Karang Taruna Tolak SK Gubsu yang Mengganti Dedi Dermawan

Isnaini Kharisma
Pengurus nasional karang taruna tolak SK Gubsu yang menggantikan Dedi Dermawan. (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNewsMedan.id - Pengurus Nasional Karang Taruna menolak SK Gubernur Sumatera Utara (Sumut) yang mengganti Dedi Dermawan Milaya sebagai Ketua Karang Taruna Sumut, dan menetapkan Samsir Pohan dan Nurul Yakin Sitorus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Sekretaris Karang Taruna Sumut masa bhakti 2018-2023.

Pengurus Nasional Karang Taruna, Budi Setiawan mengatakan, keputusan Gubernur Sumut itu sangat tidak sesuai dengan ketentuan atau aturan tentang Karang Taruna.

"Dedi Dermawan Milaya tetap sebagai Ketua Karang Taruna Sumut yang sah," katanya, Jumat (2/12/2022).

Sebelumnya, Samsir Pohan dan Nurul Yakin Sitorus ditetapkan Edy Rahmayadi masing-masing sebagai Plt Ketua dan Plt Sekretaris Karang Taruna Sumut masa bhakti 2018-2023 berdasarkan SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019, tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023.

Revisi kepengurusan Karang Taruna Sumut itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Sumut, Basarin Yunus Tanjung, kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Rabu (30/11/2022) lalu.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network