Ketua Karang Taruna Tidak Terima Dicopot Gubsu, Layangkan Gugatan ke PTUN Medan

Kharisma
Ketua Karang Taruna tidak terima dicopot Gubsu, layangkan gugatan ke PTUN Medan. (Foto: Kharisma/iNewsMedan)

"Pertanyaannya, kenapa Gubernur Sumut bisa mengeluarkan SK yang menonaktifkan Dedi Dermawan dan mengangkat orang lain jadi Plt. Nah, di sini poin yang dilanggar. Beliau masih pakai referensi yang lama," paparnya.

Dipaparkan Rusli, Permensos 77 sudah dicabut di Permensos 25. Ada pasal di Permensos 25 yang dengan tegas membunyikan dengan berlakunya Permensos ini maka Permensos 77 Tahun 2010 dinyatakan tidak berlaku.

"Jadi, hubungan Karang Taruna ini dengan pimpinan wilayah sifatnya adalah koordinasi dan pembinaan, tidak lagi instruksi," ujarnya.

Disinggung soal materi gugatan, Rusli menuturkan ada beberapa hal, diantaranya meminta Gubernur Sumut membatalkan SK Nomor 188.44/134/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022. 

"Lalu, meminta Gubernur Sumut merehabilitasi nama Dedi Dermawan sebagai Ketua Karang Taruna Sumut dan mengaktifkan kembali SK yang dicabut dengan lahirnya SK 188.44/134/KPTS 2019," pungkasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network