Ketua Karang Taruna Tidak Terima Dicopot Gubsu, Layangkan Gugatan ke PTUN Medan

Kharisma
Ketua Karang Taruna tidak terima dicopot Gubsu, layangkan gugatan ke PTUN Medan. (Foto: Kharisma/iNewsMedan)

"Kami tidak serta merta lakukan gugatan, sudah diawali dengan klarifikasi dari Ketua Karang Taruna Sumut yang dikirimkan ke Gubernur Sumut. Sampai hari ini tidak direspons," tuturnya.

Menurut Rusli, ada beberapa hal yang dilanggar oleh Gubernur Sumut. Pertama, dalam Permensos Nomor 25 Tahun 2019, ditegaskan Karang Taruna adalah organisasi dari, oleh, dan untuk masyarakat.

Hal-hal yang tidak diatur dalam Permensos, diatur lebih rinci dalam AD ART dan sudah disahkan saat Temu Karya Nasional Karang Taruna terakhir. Sehingga, Gubernur Sumut tidak lagi punya hak dan wewenang untuk melakukan proses pencabutan SK atau perubahan kepengurusan.

"Perubahan Kepengurusan Karang Taruna harus dilakukan dalam Temu Karya di tiap tingkatannya," ujarnya.

Bahkan, lanjutnya, dalam AD ART yang sudah disahkan tersebut, SK pengesahan berasal dari satu tingkat di atas. Pimpinan wilayah di tingkatan hanya mengukuhkan.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network