Hakim PN Medan Kabulkan Prapid Asnah, Status Tersangka Tidak Sah

Ismail
Putusan hakim pengadilan. (Foto: Freepik)

MEDAN, iNewsMedan.id- Gugatan Praperadilan (prapid) yang diajukan Direktur PT MPM, Asnah (44 ) terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan oleh penyidik Polres Pelabuhan Belawan dikabulkan oleh  Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Dalam persidangan yang digelar, Selasa (13/12/2022), hakim tunggal Oloan Silalahi mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan Asnah melalui kuasa hukumnya Bornok Simanjuntak dari Yesaya 56 Law Office. 

Hakim menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas perkara dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/539/X/2021/SPKT/POLRES PEL.BELAWAN/POLDA SUMUT tanggal 16 Oktober 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. 

"Menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Termohon pada diri Pemohon adalah tidak sah," ujar hakim Oloan Silalahi dalam persidangan yang digelar di Cakra IV, PN Medan.  

Selain itu, dalam amar putusannya, hakim menyatakan segala tindakan ataupun surat-surat lain berkaitan dengan Laporan Polisi  yang menyatakan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. 

"Oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak memiliki kekuatan hukum," sebut hakim Oloan 

Menanggapi putusan itu, Asnah melalui penasihat hukumnya, Bornok Simanjuntak mengapresiasi putusan tersebut. "Kepada Pengadilan Negeri Medan, saya ucapka terima kasih karena masih ada keadilan," ucap Ketua DPC Perindo Sunggal itu. 

Bornok mengatakan sejak awal dia menerima perkara ini dari kliennya, dia menduga ada keterangan-keterangan yang tidak lengkap diberikan pelapor kepada penyidik Polres Pelabuhan Belawan. Sehingga wajar saja, pengadilan mengabulkan gugatan prapid yang diajukan oleh kliennya. 

"Jadi artinya dikabulkannya prapid ini tidak murni kesalahan Polres.  Sama seperti kami pengacara, kalau kliennya kasih keterangan tidak benar ujung-ujungnya ke depannya jadi kabur,"terang Bornok. 

Dia mencontohkan salah satunya adalah soal alat bukti yang diajukan penyidik berupa laporan keuangan perusahaan. Di persidangan terungkap, bahwa laporan keuangan itu disusun tidak sesuai standar. 

Alat-alat bukti yang diajukan pun kata Bornok semua dari pihak terlapor, tidak ada yang disita dari kliennya. 

"Jadi kami duga, seperti yang kami ajukan di permohonan memang pelapornya tidak memberikan keterangan secara benar dan sempurna," pungkas Bornok.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network