MEDAN, iNewsMedan.id- Gugatan Praperadilan (prapid) yang diajukan Direktur PT MPM, Asnah (44 ) terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan oleh penyidik Polres Pelabuhan Belawan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam persidangan yang digelar, Selasa (13/12/2022), hakim tunggal Oloan Silalahi mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan Asnah melalui kuasa hukumnya Bornok Simanjuntak dari Yesaya 56 Law Office.
Hakim menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas perkara dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/539/X/2021/SPKT/POLRES PEL.BELAWAN/POLDA SUMUT tanggal 16 Oktober 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
"Menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Termohon pada diri Pemohon adalah tidak sah," ujar hakim Oloan Silalahi dalam persidangan yang digelar di Cakra IV, PN Medan.
Selain itu, dalam amar putusannya, hakim menyatakan segala tindakan ataupun surat-surat lain berkaitan dengan Laporan Polisi yang menyatakan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
"Oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak memiliki kekuatan hukum," sebut hakim Oloan
Editor : Ismail
Artikel Terkait