Hakim PN Medan Kabulkan Prapid Asnah, Status Tersangka Tidak Sah

Ismail
Putusan hakim pengadilan. (Foto: Freepik)

MEDAN, iNewsMedan.id- Gugatan Praperadilan (prapid) yang diajukan Direktur PT MPM, Asnah (44 ) terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan oleh penyidik Polres Pelabuhan Belawan dikabulkan oleh  Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Dalam persidangan yang digelar, Selasa (13/12/2022), hakim tunggal Oloan Silalahi mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan Asnah melalui kuasa hukumnya Bornok Simanjuntak dari Yesaya 56 Law Office. 

Hakim menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas perkara dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/539/X/2021/SPKT/POLRES PEL.BELAWAN/POLDA SUMUT tanggal 16 Oktober 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. 

"Menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Termohon pada diri Pemohon adalah tidak sah," ujar hakim Oloan Silalahi dalam persidangan yang digelar di Cakra IV, PN Medan.  

Selain itu, dalam amar putusannya, hakim menyatakan segala tindakan ataupun surat-surat lain berkaitan dengan Laporan Polisi  yang menyatakan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. 

"Oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak memiliki kekuatan hukum," sebut hakim Oloan 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network