PT Universal Tariķ Produk dari Pasar, Dukung Uji Laboratorium BPOM

Odi Siregar
Kuasa Hukum dari PT Universal Pharmaceutical Industries. (Foto: inews Medan/Odi Siregar)

MEDAN, iNewsMedan.id - Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) RI baru-baru ini melaporkan tiga obat sirup tercemar Etilen Glikol (EG), zat yang diduga sebagai penyebab gagal ginjal akut pada anak. Adapun ketiga obat sirup tersebut semuanya merupakan produksi dari Unibebi (Universal Pharmaceutical Industries).

Kuasa Hukum dari PT Universal Pharmaceutical Industries, Hermansyah Hutagalung mengatakan, awalnya pihaknya mengaku heran lantaran produk mereka saat ini disebut tercemar EG di luar ambang batas. Padahal, produknya sendiri sudah dikeluarkan sejak 20 tahun yang lalu.

"Unibebi adalah obat yang sudah diproduksi sejak tahun 70-an dan sudah dikonsumsi oleh bangsa Indonesia sudah hampir 20 tahunan. Obat ini dikemas untuk menyembuhkan dan sama sekali tidak ada niat pemilik untuk membuat orang sakit atau meninggal," katanya kepada wartawan di Medan, Selasa (25/10/2022).

Hermansyah menjelaskan, jika obat-obat ini juga sebenarnya sudah melewati prosedur (keamanan) yang telah ditentukan oleh BPOM. Bahkan, dalam prosesnya, juga tidak gampang untuk dilewati. 

"Untuk itu, kita meminta kepada BPOM dan pemerintah agar dapat menyelamatkan bisnis obat-obatan sirup ini," harapnya.

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network