MEDAN, iNewsMedan.id- PT. Universal Pharmaceutical Industries produsen obat sirup Unibebi mengakui adanya bahan campuran melebihi ambang batas di produknya. Atas temuan itu, mereka pun melaporkan pihak penyuplai bahan baku ke Polda Sumut.
Kuasa hukum Universal Pharmaceutical Industries Hermansyah Hutagalung mengatakan, saat ini pihaknya sudah mendapatkan hasil Laboratorium. Dan hasilnya adalah terdapat kandungan EG dan DEG melebihi ambang batas aman.
"Kami baru dapat hasil lab tapi kami tidak buka disini, tapi saya sampaikan hasilnya melewati ambang batas aman," ucapnya kepada wartawan, Sabtu (29/10/2022) siang.
Mengetahui hal tersebut, Hermansyah bersama pemilik pabrik yaitu Boedjono Mulyadi langsung melaporkan perusahaan penyuplai bahan baku itu itu ke Polda Sumut.
Laporan itu dilakukan pada Jumat (27/10) kemarin dan tertuang dalam surat laporan nomor : LP/B/1918/X/2022/SPKT/POLDA SUMUT.
" Kami melaporkan penyalur bahan baku PT LS yang telah memberikan bahan yang kami anggap sebagai bahan baku melewati ambang batas aman," ucapnya lagi.
Diungkapkan Herman, bukti yang menguatkan pihaknya melaporkan pihak PT LS atas tindak penipuan. Karena hasil laboratorium dan sertifikat milik PT LS tidak sesuai.
"Hasil lab versi kita dengan certificate of analysis yang mereka jaminkan itu aman, tidak sesuai. Makanya menggunakan pasal penipuan sebagai produk yang dijual kepada kita," ungkapnya.
Herman meminta agar laporan mereka dapat diusut secara tuntas, dan berharap dapat diteruskan ke pihak Mabes Polri. Sebab, mereka memiliki bukti-bukti.
"Laporan ini kami anggap sebagai laporan yang bisa diteruskan ke Mabes Polri, agar ditindaklanjuti di Tindak Pidana Tertentu atau Tipiter Mabes Polri, dan laporan kami ini agar segera muncul," sebutnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait