Terkait permasalahan yang terjadi ini, Hermansyah mengaku, sebagai wujud kepatuhan kepada pemerintah, pihak Universal Pharmaceutical Industries saat ini sudah menurunkan tim untuk menyelidiki obat sirup ini apakah sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah atau tidak.
"Bahkan, pasca pemerintah mengeluarkan perintah untuk penarikan, perusahaan ini juga sudah menurunkan tim untuk menarik semua produknya dari pasar," ungkapnya.
"Tapi kita harap juga, berikan kepastian hukum agar persoalan klien kami tidak menjadi korban. Karena tiga produk kami yang sudah jadi unggulan, secara pasar dan produksi (akan) jatuh dan membuat klien kami rugi," sambung Hermansyah.
Menurut Hermansyah, bagaimana mungkin sebuah perusahaan yang telah 20 tahun berjalan bisa dikenakan sanksi pidana apalagi dikualifikasikan sebagai 'pelaku pembunuhan'. Begitu juga, sesuai data pemerintah yang menyebutkan ada delapan anak di Sumut yang meninggal akibat gagal ginjal akut, dia pun membandingkan dalam 20 tahun ini dengan berapa banyak anak yang sudah diselamatkan.
"Namun kita yakin BPOM sudah melakukan tugasnya dengan baik. Tapi kita juga punya niat baik meminta jasa dari ahli yang diakui BPOM untuk memeriksa produk kita. Mungkin dalam tiga hari lagi (hasilnya) akan keluar untuk kita jelaskan kembali kepada teman-teman media," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait