Kemudian, kata Redy, dakwaan Jaksa yang yang tidak cermat dan tidak menjelaskan peristiwanya seperti tidak menunjukkan jam, menit dan detik berapa terdakwa melakukannya. Selain itu, jelas ada kekaburan dakwaan tidak cermat dan tidak teliti.
"Jaksa juga tidak menjelaskan dalam tanggapan nya ini, jaksa hanya beralibi narasi narasi yang menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan itu adalah pokok perkara. Jelas ini keliru. Karena kita bukan tentang pokok perkara, kita mengajukan keberatan karena banyak fakta fakta yang disembunyikan, banyak kronologis serta uraian uraian dalam dakwaan tidak dijelaskan secara rinci cermat oleh jaksa," ungkapnya.
Ia berharap, dalam putusan sela nanti, majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat mengabulkan eksepsi pihaknya. "Harapan kami, hakim objektif dan memberikan keadilan kepada dr Gita dan eksepsi diterima terdakwa bisa dibebaskan dari dakwaan JPU. Ini bentuk keadilan utk dr Gita sebagi vaksinator yang berjasa kepada negara," harapnya.
Usai menyampaikan tanggapan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan sela.
Editor : Ismail
Artikel Terkait