MEDAN, iNews.id- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memberikan tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) penasihat hukum terdakwa dr Gita Aisyarihta, yang didakwa menghalangi penanggulangan Covid-19 dengan menyuntikkan vaksin kosong.
Di hadapan majelis hakim Immanuel Tarigan, JPU Yuliati Ningsih, Rahmi Shafrina dan Febrina Sebayang, mengatakan nota keberatan penasihat hukum terdakwa telah menyentuh pokok perkara dan tidak masuk ke dalam ruang lingkup eksepsi.
"Bahwa surat dakwaan tersebut telah memuat syarat formil dan materiil. Surat dakwaan JPU telah dibuat secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular serta menyebut waktu dan tempat kejadian," kata JPU, pada sidang di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/7).
Menurut jaksa, keberatan penasihat hukum terdakwa sudah masuk dalam pokok perkara yang mana seharusnya majelis hakim aquo dapat memeriksa pokok perkara untuk membuktikan dakwaan penuntut umum.
Di luar sidang, penasihat hukum terdakwa, Redyanto Sidi mengatakan tanggapan jaksa suatu alibi yang memutar balikkan fakta, karena tidak menguraikan dalam tanggapannya poin-poin yang kita ajukan pada eksepsi pada persidangan pekan lalu.
"Jaksa tidak menguraikan dalam dakwaannya dasar apa terdakwa ini yang menjadi korban kriminalisasi atas video yang viral. Bukan dari pembuktian kosongnya vaksin itu," urainya.
Kemudian, kata Redy, dakwaan Jaksa yang yang tidak cermat dan tidak menjelaskan peristiwanya seperti tidak menunjukkan jam, menit dan detik berapa terdakwa melakukannya. Selain itu, jelas ada kekaburan dakwaan tidak cermat dan tidak teliti.
"Jaksa juga tidak menjelaskan dalam tanggapan nya ini, jaksa hanya beralibi narasi narasi yang menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan itu adalah pokok perkara. Jelas ini keliru. Karena kita bukan tentang pokok perkara, kita mengajukan keberatan karena banyak fakta fakta yang disembunyikan, banyak kronologis serta uraian uraian dalam dakwaan tidak dijelaskan secara rinci cermat oleh jaksa," ungkapnya.
Ia berharap, dalam putusan sela nanti, majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat mengabulkan eksepsi pihaknya. "Harapan kami, hakim objektif dan memberikan keadilan kepada dr Gita dan eksepsi diterima terdakwa bisa dibebaskan dari dakwaan JPU. Ini bentuk keadilan utk dr Gita sebagi vaksinator yang berjasa kepada negara," harapnya.
Usai menyampaikan tanggapan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan sela.
Editor : Ismail
Artikel Terkait