MEDAN, iNewsMedan.id – Buat sebagian perempuan, datangnya haid di bulan Ramadhan kadang bikin dilema. Lagi semangat ingin puasa full 30 hari, tapi tiba-tiba siklus datang bulan muncul di tengah jalan.
Karena itu, sebagian perempuan memilih minum obat penunda haid supaya bisa tetap berpuasa sepanjang Ramadhan tanpa jeda. Tapi, sebenarnya boleh nggak sih secara hukum Islam?
Saat Haid, Perempuan Memang Tidak Boleh Puasa
Dikutip dari laman resmi MUI, perempuan yang sedang haid atau nifas memang tidak diperbolehkan berpuasa. Jika tetap berpuasa, maka puasanya tidak sah.
Hal ini bahkan sudah menjadi kesepakatan para ulama. Imam an-Nawawi dalam kitabnya menjelaskan:
أَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ عَلَى تَحْرِيمِ الصَّوْمِ عَلَى الْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ، وَعَلَى أَنَّهُ لَا يَصِحُّ صَوْمُهُمَا، وَأَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ أَيْضًا عَلَى وُجُوبِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ عَلَيْهِمَا
Artinya, para ulama sepakat bahwa perempuan yang sedang haid dan nifas tidak boleh berpuasa, dan puasanya tidak sah. Namun, mereka tetap wajib mengganti puasa Ramadhan (qadha) setelahnya.
Jadi, jika ada hari yang terlewat karena haid, puasanya tetap diganti di luar Ramadhan.
Lalu, Bagaimana dengan Obat Penunda Haid?
Masih dikutip dari laman resmi MUI, dalam kajian fiqih mazhab Syafi’i sebenarnya diperbolehkan menggunakan obat untuk menunda haid, termasuk jika tujuannya agar bisa menjalankan ibadah seperti puasa, haji, atau umrah.
Syekh Abdurrahman bin Ziyad az-Zabidi dalam salah satu fatwanya menyebut:
وَفِيْ فَتَاوِيْ الْقَمَاطِ مَا حَاصِلُهُ جَوَازُ اِسْتِعْمَالُ الدَّوَاءِ لِمَنْعِ الْحَيْضِ
Yang berarti menggunakan obat untuk mencegah datangnya haid diperbolehkan.
Pendapat ini juga ditegaskan ulama Syafi’iyah kontemporer, Syekh Zainuddin al-Amidi. Ia menjelaskan bahwa perempuan boleh mengonsumsi pil penunda haid agar bisa menjalankan ibadah seperti puasa, selama obat tersebut aman bagi kesehatan.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
