MEDAN, iNewsMedan.id- Aditiya Hasibuan anak AKBP Achiruddin dihadirkan langsung dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap KA, Rabu (5/7/2023).
Persidangan yang digelar di ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan itu beragendakan mendengarkan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa
Eksepsi Aditiya dibacakan oleh kuasa hukumnya, Ali Piliang.
“Dalam eksespi ini kita melihat dakwaan jaksa tidak cermat, jelas dan lengkap. Berkenaan dengan masalah yang dihadapi,” ujar Ali seusai persidangan.
Ketidaklengkapan, kata Ali, lantaran dakwaan tidak menyantumkan soal laporan kliennya yang melaporkan KA ke polisi. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penganiayaan KA terhadap Adit.
“Supaya jangan sampai nanti. Seolah-olah, hanya klien kami yang hanya menganiaya KA,” ungkapnya.
Menurut dia, Adit juga merupakan korban. Karena, lanjutnya, KA yang terlebih dahulu memukul Adit. Hal itu juga terungkap di dalam rekonstruksi kasus yang dilakukan di Polda Sumut beberapa waktu lalu.
Dalam rekonstruksi itu, kata Ali, KA memukul Aditya dua kali di bagian pipi. Ali juga mengatakan, pemukulan itu memiliki bukti visum.
“Mungkin, karena KA ini kalah bertarung, maka dianggap (Adit) melakukan penganiayaan,” ungkapnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Rahmi Shafrina mengatakan, pihaknya akan menanggapi eksepsi pada persidangan berikutnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait