Tanggapan Kuasa Hukum Dokter Gita Soal Pendapat JPU atas Eksepsi Terdakwa 

Ismail
Tim penasehat hukum dokter Gita, terdakwa kasus suntik vaksin kosong menyampaikan note keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang digelar di Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/6) sore.

MEDAN, iNews.id-  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memberikan tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) penasihat hukum terdakwa dr Gita Aisyarihta, yang didakwa menghalangi penanggulangan Covid-19 dengan menyuntikkan vaksin kosong. 

Di hadapan majelis hakim Immanuel Tarigan, JPU Yuliati Ningsih, Rahmi Shafrina dan Febrina Sebayang, mengatakan nota keberatan penasihat hukum terdakwa telah menyentuh pokok perkara dan tidak masuk ke dalam ruang lingkup eksepsi. 

"Bahwa surat dakwaan tersebut telah memuat syarat formil dan materiil. Surat dakwaan JPU telah dibuat secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1)  dan Ayat (2) UU RI No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular serta menyebut waktu dan tempat kejadian," kata JPU, pada sidang di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/7). 

Menurut jaksa, keberatan penasihat hukum terdakwa sudah masuk dalam pokok perkara yang mana seharusnya majelis hakim aquo dapat memeriksa pokok perkara untuk membuktikan dakwaan penuntut umum. 

Di luar sidang, penasihat hukum terdakwa, Redyanto Sidi mengatakan tanggapan jaksa suatu alibi yang memutar balikkan fakta, karena tidak menguraikan dalam tanggapannya poin-poin yang kita ajukan pada eksepsi pada persidangan pekan lalu. 

"Jaksa tidak menguraikan dalam dakwaannya dasar apa terdakwa ini yang menjadi korban kriminalisasi atas video yang viral. Bukan dari pembuktian kosongnya vaksin itu," urainya. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network