MEDAN, iNewsMedan.id - Kasus dugaan penganiayaan balita yang berujung pada kematian korban kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam persidangan pada Senin (8/9/2025), terdakwa Zul Iqbal mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam eksepsinya, penasihat hukum Zul, Haikal Hamzah Lubis, menilai surat dakwaan JPU tidak sah dan batal demi hukum. Menurutnya, kliennya tidak diberi kesempatan untuk menunjuk pengacara pribadi sejak penangkapan pada 27 Maret 2025. Haikal menyebut penyidik hanya mengizinkan pengacara prodeo yang disiapkan pihak kepolisian.
"Permintaan terdakwa agar didampingi pengacara pribadi justru ditolak. Penyidik menegaskan hanya pengacara prodeo yang disiapkan pihak kepolisian yang boleh mendampingi," ujar Haikal di ruang sidang Cakra 7 PN Medan.
Lebih lanjut, Haikal mengungkapkan kliennya mengalami perlakuan kasar saat pemeriksaan. Zul diduga dipukul dan diancam di hadapan istri dan anak-anaknya. Tindakan ini disebut bertujuan memaksa Zul mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya. Haikal menilai hal ini melanggar Pasal 54 dan Pasal 114 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menganggap surat dakwaan tidak jelas dan kabur, sehingga tidak memenuhi syarat materiel sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
"Uraian dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Karena itu, seharusnya batal demi hukum sebagaimana Pasal 143 ayat (3) KUHAP. Dakwaan hanya berisi narasi atau karangan tentang peristiwa pidana," tegas Haikal.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
