Pemko Medan Keluarkan Imbauan Pelarangan Penjualan Daging Anjing Secara Komersil

Emilia menekankan, surat edaran Walikota Medan itu bukan untuk melarang orang memakan daging anjing. "Dalam surat imbauan walikota, itu bukan melarang orang makan anjing, tapi tak boleh diperjualbelikan secara komersial seperti daging kambing, sapi dan lainnya," ujarnya.
Menurutnya, memakan daging anjing bisa beresiko terkena penyakit menular dari hewan.
"Kita tak bisa larangan orang makan daging anjing. Tapi kita khawatir rabies, zoonosis, penyakit dari hewan ke manusia," ucapnya.
Emilia juga mengatakan surat edaran ini sudah disosialisasikan ke masing-masing OPD dan Kecamatan yang ada di Kota Medan. "Nanti biar pak Camat yang mensosialisasikan ke warga," sebutnya.
Namun Emilia mengaku hingga saat ini, tidak ada penjualan daging anjing di pasar-pasar tradisional di Kota Medan. "Sejauh ini belum ada di Medan, gak ada yang jual daging anjing. Ini hanya menghimbau, "pungkasnya.
Editor : Ismail