Pemko Medan Keluarkan Imbauan Pelarangan Penjualan Daging Anjing Secara Komersil

MEDAN, iNews.id- Pemko Medan akhirnya mengeluarkan surat edaran pengawasan peredaran daging anjing secara komersil. Edaran itu ditandai dengan nomor 440/4676 tanggal 22 April 2022. Dalam surat edaran tersebut, Pemko Medan melarang penjualan daging anjing secara komersial.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan, Emilia Lubis mengatakan latar belakang keluarnya surat edaran ini berawal dari desakan salah satu aliansi pecinta hewan. Mereka meminta agar Pemko Medan mengeluarkan kebijakan yang melarang penjualan daging anjing secara komersil.
"Dasar kita selanjutnya mengeluarkan surat edaran itu lantaran anjing bukan makanan, bukan hewan konsumsi tapi hewan peliharaan," sebut Emilia dikonfirmasi, Senin (6/6).
Emilia menekankan, surat edaran Walikota Medan itu bukan untuk melarang orang memakan daging anjing. "Dalam surat imbauan walikota, itu bukan melarang orang makan anjing, tapi tak boleh diperjualbelikan secara komersial seperti daging kambing, sapi dan lainnya," ujarnya.
Menurutnya, memakan daging anjing bisa beresiko terkena penyakit menular dari hewan.
"Kita tak bisa larangan orang makan daging anjing. Tapi kita khawatir rabies, zoonosis, penyakit dari hewan ke manusia," ucapnya.
Emilia juga mengatakan surat edaran ini sudah disosialisasikan ke masing-masing OPD dan Kecamatan yang ada di Kota Medan. "Nanti biar pak Camat yang mensosialisasikan ke warga," sebutnya.
Namun Emilia mengaku hingga saat ini, tidak ada penjualan daging anjing di pasar-pasar tradisional di Kota Medan. "Sejauh ini belum ada di Medan, gak ada yang jual daging anjing. Ini hanya menghimbau, "pungkasnya.
Editor : Ismail