Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus MFF 2024 Berakhir dengan Vonis Berbeda: Eks Kadiskop Medan Dihukum, Dua Terdakwa Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Diganjar 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:38 WIB
  • author Ismail
Pembakar Rumah Hakim PN Medan Diganjar 6 Tahun Penjara
Terdakwa Fahrul Azis Siregar menjalani persidangan di PN Medan sebelum divonis enam tahun penjara dalam kasus pembakaran rumah dan pencurian perhiasan emas. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Fahrul Azis Siregar, mantan sopir salah seorang hakim PN Medan, setelah terbukti membakar rumah dan mencuri perhiasan emas milik korban.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin dalam sidang di Ruang Kartika PN Medan, Rabu (29/7/2026). Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum tujuh tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Fahrul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kumulatif yang diajukan jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fahrul Azis Siregar dengan pidana penjara selama enam tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin saat membacakan putusan.

Editor: Ismail

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut