MEDAN, iNews.id- Pemko Medan akhirnya mengeluarkan surat edaran pengawasan peredaran daging anjing secara komersil. Edaran itu ditandai dengan nomor 440/4676 tanggal 22 April 2022. Dalam surat edaran tersebut, Pemko Medan melarang penjualan daging anjing secara komersial.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan, Emilia Lubis mengatakan latar belakang keluarnya surat edaran ini berawal dari desakan salah satu aliansi pecinta hewan. Mereka meminta agar Pemko Medan mengeluarkan kebijakan yang melarang penjualan daging anjing secara komersil.
"Dasar kita selanjutnya mengeluarkan surat edaran itu lantaran anjing bukan makanan, bukan hewan konsumsi tapi hewan peliharaan," sebut Emilia dikonfirmasi, Senin (6/6).
Editor : Ismail