Jaksa Sebut Keterangan Terdakwa BPT Kontradiktif dengan Saksi, JPU: Biar Hakim yang Menilai
”Idealnya secara aturan harusnya kan disita di penyidikan. Kalau di kasus pidana enggak bisa (pengembalian) kecuali perdata. Bisa kalau perkara perdata, kan ini pidana. Cuma itu kan hak terdakwa juga mungkin untuk mengembalikan. Cuma kan pihak korban tidak mau terima, punya hak juga untuk menolak. Jadi, statusnya sekarang uang kan masih di terdakwa, kan gitu,” sambungnya.
Di sisi lain, dalam persidangan Bangun Paulus menepis tuduhan bahwa dirinya meminta uang sebesar Rp500 juta kepada korban. Ia juga berdalih membuat laporan polisi karena merasa kesal kepada korban, serta memberikan penjelasan terkait kepemilikan barang-barang tertentu.
”Saya ambil palu, itu palu lunak buat jaga-jaga kalau ada orang luar mau berbuat jahat tidak berani. Begitu juga dengan borgol, itu gantungan berbentuk borgol hanya aksesoris. Di tangan saya saja tidak muat,” ucapnya.
Berdasarkan dakwaan JPU, Bangun Paulus didakwa melanggar Pasal 482 Ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman masing-masing 9 tahun dan 4 tahun penjara.
Jaksa menilai kedua pasal tersebut telah bersesuaian dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan. Rangkaian persidangan ini rencananya akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 12 November 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar