Jaksa Sebut Keterangan Terdakwa BPT Kontradiktif dengan Saksi, JPU: Biar Hakim yang Menilai
JAKARTA, iNewsMedan.id - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa BPT kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 4 November 2026, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Seusai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menyampaikan bahwa keterangan yang disampaikan oleh terdakwa dinilai kontradiktif dan janggal jika dibandingkan dengan fakta-fakta serta kesaksian dari para saksi di persidangan.
”Kalau dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan tentu kontradiktif, berbeda dengan keterangan saksi-saksi. Nanti semuanya kami simpulkan dalam tuntutan nanti,” ujarnya.
Ketidakselarasan tersebut terlihat dari sejumlah pengakuan terdakwa yang bertentangan dengan keterangan para saksi yang notabene merupakan teman terdakwa sendiri.
Sebagai contoh, korban menyatakan mengalami tindak kekerasan hingga merasa trauma dan ketakutan, sementara terdakwa membantah telah melakukan tindakan kekerasan tersebut.
”Kalau dari korban ada kekerasan, kalau dari itu (keterangan terdakwa) kan tidak ada (kekerasan) seperti itu,” imbuhnya.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar