JPU Jerat Tersangka Dugaan Pemerasan Pakai KUHP Baru di Sidang PN Jakarta Pusat
JAKARTA, iNewsMedan.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta. Agendanya adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Andri Saputra menyusun dakwaan secara alternatif yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pada dakwaan pertama, terdakwa dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a mengenai dugaan pemerasan disertai ancaman kekerasan yang membawa sanksi ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara pada dakwaan kedua, Andri Saputra menjerat terdakwa dengan Pasal 483 huruf a terkait pemerasan dengan cara membuka rahasia yang diancam hukuman 4 tahun penjara.
”Dakwaan kita buat alternatif. Nanti kita lihat fakta dan pembuktian selengkapnya di persidangan selanjutnya pada Rabu pekan depan,” ujarnya, Rabu (12/8/2026).
Menurut penjelasan Andri, perkara ini berawal dari dugaan pengambilan uang milik terdakwa yang dilakukan oleh seseorang berinisial VL.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar