Jaksa Sebut Keterangan Terdakwa BPT Kontradiktif dengan Saksi, JPU: Biar Hakim yang Menilai
JAKARTA, iNewsMedan.id - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa BPT kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 4 November 2026, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Seusai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menyampaikan bahwa keterangan yang disampaikan oleh terdakwa dinilai kontradiktif dan janggal jika dibandingkan dengan fakta-fakta serta kesaksian dari para saksi di persidangan.
”Kalau dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan tentu kontradiktif, berbeda dengan keterangan saksi-saksi. Nanti semuanya kami simpulkan dalam tuntutan nanti,” ujarnya.
Ketidakselarasan tersebut terlihat dari sejumlah pengakuan terdakwa yang bertentangan dengan keterangan para saksi yang notabene merupakan teman terdakwa sendiri.
Sebagai contoh, korban menyatakan mengalami tindak kekerasan hingga merasa trauma dan ketakutan, sementara terdakwa membantah telah melakukan tindakan kekerasan tersebut.
”Kalau dari korban ada kekerasan, kalau dari itu (keterangan terdakwa) kan tidak ada (kekerasan) seperti itu,” imbuhnya.
Perbedaan keterangan juga muncul terkait dugaan pemerasan uang. Saat persidangan, terdakwa membantah telah meminta sejumlah uang kepada korban.
Namun, pengakuan itu berbanding terbalik dengan kesaksian rekan-rekan terdakwa yang telah dihadirkan dalam sidang sebelumnya, di mana para saksi justru mendengar adanya permintaan nominal uang tertentu.
”Ada yang menarik di sini adalah keterangan dari teman-teman terdakwa sendiri. Kayak Ari ada katanya mendengar permintaan uang dari (Bangun) Paulus Rp50 juta kemudian turun Rp30 juta. Sementara Philip yang duduk di belakang mendengar Rp300 juta, Rp200 juta. Ini ada hal yang janggal intinya. Ada yang tidak mengakui,” jelasnya.
Meski demikian, pihak JPU memahami bahwa terdakwa memiliki hak untuk mengingkari atau menyampaikan pembelaan sesuai keyakinannya di persidangan karena tidak disumpah. Jaksa meyakini majelis hakim akan menilai seluruh dinamika tersebut secara adil.
”Nanti biar hakim yang menilai, itu terdakwa punya hak untuk ingkar dan menyampaikan apa yang diyakini karena dia enggak disumpah,” ujarnya.
Lebih lanjut, JPU menilai bahwa alat bukti serta fakta-fakta yang terungkap sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan sudah cukup kuat. Berbagai barang bukti, seperti rekaman percakapan atau *chatting* serta keterangan saksi, telah terungkap dengan jelas selama persidangan.
”Menurut kami kan alat buktinya cukup berdasarkan fakta-fakta seperti bukti chatting-an dan saksi-saksi. Nanti biar hakim yang menilai,” ujarnya.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa sempat menyatakan niatnya untuk mengembalikan uang sebesar Rp50 juta kepada korban. Menanggapi hal tersebut, jaksa menjelaskan bahwa mekanisme pengembalian semestinya dilakukan saat perkara masih berada dalam proses penyidikan di kepolisian.
”Idealnya secara aturan harusnya kan disita di penyidikan. Kalau di kasus pidana enggak bisa (pengembalian) kecuali perdata. Bisa kalau perkara perdata, kan ini pidana. Cuma itu kan hak terdakwa juga mungkin untuk mengembalikan. Cuma kan pihak korban tidak mau terima, punya hak juga untuk menolak. Jadi, statusnya sekarang uang kan masih di terdakwa, kan gitu,” sambungnya.
Di sisi lain, dalam persidangan Bangun Paulus menepis tuduhan bahwa dirinya meminta uang sebesar Rp500 juta kepada korban. Ia juga berdalih membuat laporan polisi karena merasa kesal kepada korban, serta memberikan penjelasan terkait kepemilikan barang-barang tertentu.
”Saya ambil palu, itu palu lunak buat jaga-jaga kalau ada orang luar mau berbuat jahat tidak berani. Begitu juga dengan borgol, itu gantungan berbentuk borgol hanya aksesoris. Di tangan saya saja tidak muat,” ucapnya.
Berdasarkan dakwaan JPU, Bangun Paulus didakwa melanggar Pasal 482 Ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman masing-masing 9 tahun dan 4 tahun penjara.
Jaksa menilai kedua pasal tersebut telah bersesuaian dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan. Rangkaian persidangan ini rencananya akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 12 November 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar