Jaksa Sebut Keterangan Terdakwa BPT Kontradiktif dengan Saksi, JPU: Biar Hakim yang Menilai
Lebih lanjut, JPU menilai bahwa alat bukti serta fakta-fakta yang terungkap sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan sudah cukup kuat. Berbagai barang bukti, seperti rekaman percakapan atau *chatting* serta keterangan saksi, telah terungkap dengan jelas selama persidangan.
”Menurut kami kan alat buktinya cukup berdasarkan fakta-fakta seperti bukti chatting-an dan saksi-saksi. Nanti biar hakim yang menilai,” ujarnya.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa sempat menyatakan niatnya untuk mengembalikan uang sebesar Rp50 juta kepada korban. Menanggapi hal tersebut, jaksa menjelaskan bahwa mekanisme pengembalian semestinya dilakukan saat perkara masih berada dalam proses penyidikan di kepolisian.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar