Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Penuntut Umum Optimistis Hakim PN Jakpus Bakal Tolak Eksepsi Bangun Paulus
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Sebut Keterangan Terdakwa BPT Kontradiktif dengan Saksi, JPU: Biar Hakim yang Menilai

Kamis, 05 November 2026 | 06:38 WIB
  • author Vitrrianda Hilba Siregar
Jaksa Sebut Keterangan Terdakwa BPT Kontradiktif dengan Saksi, JPU: Biar Hakim yang Menilai
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa BPT kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 4 November 2026. Foto: Ist

Lebih lanjut, JPU menilai bahwa alat bukti serta fakta-fakta yang terungkap sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan sudah cukup kuat. Berbagai barang bukti, seperti rekaman percakapan atau *chatting* serta keterangan saksi, telah terungkap dengan jelas selama persidangan.

”Menurut kami kan alat buktinya cukup berdasarkan fakta-fakta seperti bukti chatting-an dan saksi-saksi. Nanti biar hakim yang menilai,” ujarnya.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa sempat menyatakan niatnya untuk mengembalikan uang sebesar Rp50 juta kepada korban. Menanggapi hal tersebut, jaksa menjelaskan bahwa mekanisme pengembalian semestinya dilakukan saat perkara masih berada dalam proses penyidikan di kepolisian.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut