Aksi Catut Logo Organisasi, PW KAMMI Sumut Kirim Surat Klarifikasi ke DPRD
Atas dasar itu, PW KAMMI Sumut meminta Pimpinan DPRD Sumut untuk tidak mengakui, menerima, ataupun memperlakukan pihak penyelenggara aksi sebagai representasi resmi dari PW KAMMI Sumatera Utara. DPRD Sumut juga diminta mencatat secara resmi bahwa organisasi tidak pernah mengeluarkan izin atas aksi tersebut.
Selain itu, apabila masih ditemukan pihak yang nekat menggunakan atribut PW KAMMI Sumut tanpa wewenang, KAMMI mendesak agar hal itu segera diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah klarifikasi ini dinilai penting untuk menjaga marwah organisasi, mencegah gangguan terhadap ketertiban publik, serta memastikan penyampaian aspirasi masyarakat berlangsung secara tertib dan bertanggung jawab.
"Kami berharap Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara dapat mengambil langkah yang diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi kesalahpahaman kelembagaan maupun gangguan terhadap ketertiban publik," pungkas KAMMI.
Surat klarifikasi tersebut turut ditembuskan kepada Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI, Kapolda Sumatera Utara, Kapolrestabes Medan, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Editor: Jafar Sembiring