Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pembakar Rumah Hakim PN Medan Diganjar 6 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Aksi Catut Logo Organisasi, PW KAMMI Sumut Kirim Surat Klarifikasi ke DPRD

Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:11 WIB
  • author Jafar
Aksi Catut Logo Organisasi, PW KAMMI Sumut Kirim Surat Klarifikasi ke DPRD
Surat klarifikasi resmi PW KAMMI Sumatera Utara Nomor 007/PN/KU-i/PW2/KAMMI/XI/2026 yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara di Medan, Rabu (7/10/2026). Foto: Istimewa

Atas dasar itu, PW KAMMI Sumut meminta Pimpinan DPRD Sumut untuk tidak mengakui, menerima, ataupun memperlakukan pihak penyelenggara aksi sebagai representasi resmi dari PW KAMMI Sumatera Utara. DPRD Sumut juga diminta mencatat secara resmi bahwa organisasi tidak pernah mengeluarkan izin atas aksi tersebut.

Selain itu, apabila masih ditemukan pihak yang nekat menggunakan atribut PW KAMMI Sumut tanpa wewenang, KAMMI mendesak agar hal itu segera diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah klarifikasi ini dinilai penting untuk menjaga marwah organisasi, mencegah gangguan terhadap ketertiban publik, serta memastikan penyampaian aspirasi masyarakat berlangsung secara tertib dan bertanggung jawab.

"Kami berharap Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara dapat mengambil langkah yang diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi kesalahpahaman kelembagaan maupun gangguan terhadap ketertiban publik," pungkas KAMMI.

Surat klarifikasi tersebut turut ditembuskan kepada Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI, Kapolda Sumatera Utara, Kapolrestabes Medan, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut