Penanganan Pengungsi Disorot, Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum
MEDAN, iNewsMedan.id – Pengawasan pengungsi mandiri, ketergantungan pada dana donor, dan kejelasan peran antarinstansi menjadi sorotan dalam rapat identifikasi potensi risiko advokasi hukum penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu, Kamis (8/10/2026).
Rapat digelar Kanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Utara bersama Biro Hukum dan Kerja Sama Setjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dihadiri unsur Forkopimda, UPT Keimigrasian, Kesbangpol, Dinas Sosial, Ditpolairud Polda Sumut, Lantamal I Belawan, UNHCR, IOM, organisasi masyarakat sipil, tokoh agama, dan akademisi USU.
Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Sigit Setiawan, menegaskan bahwa penanganan pengungsi menyentuh banyak aspek, mulai dari kemanusiaan dan keamanan hingga perlindungan perempuan dan anak, sehingga tidak dapat ditangani oleh satu instansi saja.
Terpisah, Kakanwil Ditjen Imigrasi Sumut, Parlindungan, mengarahkan agar penanganan pengungsi dilakukan secara terkoordinasi, berlandaskan kepastian hukum, dan mengedepankan kemanusiaan. Arahan ini sejalan dengan amanat Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko, "Imigrasi untuk Rakyat", serta 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
"Jajaran UPT Keimigrasian memperkuat pengawasan, terutama terhadap pengungsi mandiri, serta menjaga komunikasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat agar tidak timbul keresahan," jelasnya.
Editor: Chris