Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jalan Yos Sudarso Rusak, Hasyim SE Minta Truk Berat Dialihkan ke Tol
Advertisement . Scroll to see content

DPRD Sumut Bahas Kasus Koperasi Swadharma, BNI Tegaskan Ikuti Proses Hukum

Rabu, 03 Juni 2026 | 20:32 WIB
  • author Ismail
DPRD Sumut Bahas Kasus Koperasi Swadharma, BNI Tegaskan Ikuti Proses Hukum
Gedung DPRD Sumut. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id — Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar kembali menjadi perhatian setelah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sumatera Utara, Rabu (3/6/2026).

Dalam forum tersebut, sejumlah pihak mulai dari perwakilan nasabah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga pihak terkait memaparkan perkembangan penyelesaian perkara yang hingga kini masih berproses secara hukum. 

Rapat yang digelar Komisi C DPRD Sumut itu turut dihadiri perwakilan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), pimpinan cabang BNI Pematangsiantar, kuasa hukum para pihak, serta sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. 

Dalam forum itu, pihak BNI menyatakan tetap akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan, termasuk terkait putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Regional CEO BNI Wilayah 01 Rustianto mengatakan pihaknya telah menyatakan kesediaan memenuhi kewajiban sesuai porsi tanggung renteng yang dibebankan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar. 

Menurut dia, nilai kewajiban yang menjadi bagian BNI mencapai sekitar Rp472,62 juta. Sebagai bentuk itikad baik, kata Rustianto, pihaknya juga telah menyampaikan surat kepada pengadilan terkait penitipan dana ganti rugi tersebut. 

"BNI akan mematuhi apa yang menjadi keputusan dalam proses pengadilan di PN Pematangsiantar," ujar Rustianto. 

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut