Sidang Korupsi Aset PTPN: Tiga Ahli Kompak Sebut Prosedur Legal
MEDAN, iNewsMedan.id - Fakta penting terungkap dalam sidang perkara penjualan aset PTPN di Pengadilan Negeri Medan. Sejumlah saksi ahli menegaskan bahwa skema inbreng dan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tidak melanggar hukum.
Pakar hukum tanah yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof. Nurhasan Ismail, menyatakan negara tetap wajib memberikan ganti rugi atas penyerahan 20 persen lahan dalam perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Hal itu disampaikan Nurhasan saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara penjualan aset PTPN ke pihak Ciputra Land di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/4/2026). Selain Nurhasan, saksi ahli lainnya adalah pakar hukum bisnis dari Universitas Diponegoro, Prof. Nindyo Pramono, dan Dr. Yagus Suyadi dari Universitas Jayabaya.
Nurhasan menjelaskan, perubahan HGU menjadi HGB dapat dilakukan setelah adanya perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta harus mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait.
Terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara, Nurhasan mengatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 165 Tahun 2021 belum disertai petunjuk teknis. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya tidak hanya berpatokan pada aturan tersebut.
"Kewajiban 20 persen itu tidak hanya bisa dipahami dalam Pasal 165, karena tidak disertai tentang bagaimana dan seperti apa penyerahannya. Tapi ini harus dilihat melalui Perpres Nomor 86 Tahun 2018 yang digantikan Nomor 62 Tahun 2023 dalam konteks reforma agraria," kata Nurhasan.
Editor : Jafar Sembiring