get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditangkap Jelang Ujian S3, Dokter Tifa: Saya Dikawal Ketat ke Polda Metro

Dokter Kecantikan dr. Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penistaan Agama

Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:47 WIB
header img
Dokter Kecantikan dr. Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penistaan Agama. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsMedan.id – Dewan Pimpinan Pusat Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (DPP TOPAN RI) resmi melaporkan seorang dokter kecantikan, dr. Anggi Aprilyani, M.Biomed., AAM, Dipl. CIBTAC., ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penistaan agama.

Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Minggu, 12 Juli 2026, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/5086/VII/2026/SKPT/Polda Metro Jaya.

Pelaporan dilakukan oleh Ketua DPP Bidang Kerukunan Umat Beragama DPP TOPAN RI, Benny Pardede, S.H., bersama Ketua Umum DPP TOPAN RI, Sumondang Simangunsong, S.H., M.H.

Benny Pardede menjelaskan, laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Benny, laporan didasarkan pada sebuah video yang diunggah di media sosial. Dalam video tersebut, dr. Anggi disebut mengucapkan pernyataan ingin muntah setelah melihat kegiatan ibadah di sebuah gereja Katolik di Manchester, Inggris.

Pelapor menilai pernyataan tersebut diduga menghina dan menistakan agama Katolik serta berpotensi melukai perasaan umat Katolik, khususnya di Indonesia.

"Agama Katolik merupakan salah satu agama yang diakui di Indonesia. Karena itu, siapa pun tidak boleh melakukan perbuatan maupun pernyataan yang menghina, menjelekkan, atau menistakan ajaran dan keyakinan agama yang dianut orang lain," ujar Benny kepada wartawan.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut