Sidang Korupsi Aset PTPN: Tiga Ahli Kompak Sebut Prosedur Legal
Menanggapi keterangan para ahli, hakim anggota Yusafrihardi Girsang menyebut adanya peluang bagi terdakwa untuk mengajukan gugatan terhadap negara.
“Jika negara juga dibebani kewajiban ganti rugi, maka terbuka peluang bagi terdakwa untuk menggugat,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti, Johari Damanik, menyatakan bahwa proses pemberian HGB kepada PT NDP telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut Johari, dari keterangan para saksi ahli, proses HGB yang diajukan oleh PT NDP dibenarkan hukum.
Johari menyampaikan, ketentuan Pasal 165 Tahun 2021 tidak mengatur secara rinci mekanisme penyerahan 20 persen lahan.
"Bahwa benar adanya Pasal 165 yang mengatur penyerahan 20 persen. Tapi, penyerahan 20 persen itu harus bersamaan dengan kewajiban ganti rugi kepada pemegang HGU, yakni PTPN," kata Johari.
Johari berpendapat, ketentuan tersebut perlu dikaitkan dengan regulasi lain yang mengatur reforma agraria, termasuk mekanisme ganti rugi. Menurutnya, soal penyerahan lahan pada Pasal 165 Tahun 2021 kurang jelas dan berdiri sendiri.
“Mestinya penyerahan 20 persen itu disertai ganti rugi sesuai dengan retribusi tanah. Jadi di sini tidak ada perbuatan melawan hukum karena tidak adanya ganti rugi dan proses retribusi tanah kepada siapa," ujarnya.
Editor : Jafar Sembiring