get app
inews
Aa Text
Read Next : Breaking News! DPR Turun Tangan, Penahanan Amsal Sitepu Akhirnya Ditangguhkan

Dinilai Tak Sesuai Fakta, Terdakwa Kasus PTPN II Minta Bebas dari Tuntutan

Kamis, 14 Mei 2026 | 07:00 WIB
header img
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land dengan hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026).

Dalam tuntutannya, JPU Hendri Edison Sipahutar menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa diduga melakukan korupsi penjualan aset PTPN pada periode 2022 hingga 2024 kepada pihak Ciputra Land melalui anak usahanya PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR),” kata Hendri.

Keempat terdakwa yakni Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), serta Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.

Menurut jaksa, para terdakwa diduga memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa menyerahkan sedikitnya 20 persen lahan yang diperuntukkan bagi kepentingan negara.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut