Sidang Korupsi Aset PTPN: Tiga Ahli Kompak Sebut Prosedur Legal
Selain itu, Nurhasan juga merujuk pada Pasal 30 ayat 2 PP Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban negara untuk memberikan ganti rugi atas lahan yang diserahkan dalam perubahan hak penggunaan.
"Bersamaan substansi tentang penyerahan kewajiban 20 persen sesuai dengan Pasal 30 ayat 2 PP 16 Tahun 2021 dan penjelasannya. Jika ada perubahan HGU menjadi HGB, itu ada kewajiban penyerahan 20 persen dengan ganti kerugian. Jadi, penyerahan 20 persen itu negara wajib ganti rugi sebagai bentuk hak dan tanggung jawab," katanya.
Dia menegaskan, kewajiban pemberian ganti rugi tersebut juga sejalan dengan konstitusi. Menurutnya, Pasal 28H ayat 4 UUD 1945 menjelaskan siapa pun dilarang secara sewenang-wenang mengambil hak seseorang tanpa ganti rugi, termasuk oleh negara.
“Jadi, kewajiban 20 persen tanpa pemberian ganti rugi itu bertentangan dengan UUD," ujarnya.
Menurut Nurhasan, mekanisme penyerahan 20 persen lahan tidak dapat dipisahkan dari prinsip reforma agraria, di mana negara tidak dapat mengambil lahan tanpa proses ganti rugi kepada pemegang hak.
"Bentuk dasar hukum negara tidak boleh merampas; boleh diambil asal adanya ganti rugi kepada pemilik 20 persen yang lahannya akan diberikan kepada masyarakat sesuai dengan reforma agraria. Jadi, setelah pelepasan sambil ganti rugi," tambahnya.
Editor : Jafar Sembiring