get app
inews
Aa Text
Read Next : Hakim PN Medan Diingatkan Jaga Netralitas dan Independen

Sidang Korupsi Aset PTPN: Tiga Ahli Kompak Sebut Prosedur Legal

Selasa, 14 April 2026 | 14:04 WIB
header img
Sidang perkara penjualan aset PTPN ke pihak Ciputra Land kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/4/2026). (Foto: Istimewa).

Dalam kesaksiannya, Nurhasan juga membedakan antara “pemberian” dan “perubahan” hak atas tanah. Pemberian hak dilakukan jika tanah telah menjadi tanah negara, sedangkan perubahan hak terjadi jika masih ada hak yang melekat dan diajukan oleh subjek yang sama.

Dalam perkara ini, ia menegaskan yang terjadi adalah pemberian hak, bukan perubahan, karena HGU telah dilepaskan terlebih dahulu. Dengan demikian, kewajiban penyerahan 20 persen tanah hanya berlaku pada perubahan hak, bukan pemberian, dan Pasal 165 Ayat (1) hanya dapat diterapkan dalam perubahan hak, bukan pemberian hak.

Pendapat tersebut diperkuat ahli lain, yakni Yagus Suyadi dari Universitas Jayabaya. Ia menilai perkara ini lebih tepat mengacu pada Pasal 88 Kepmen ATR/BPN yang mengatur tentang pemberian hak.

“Proses permohonan HGB dari tanah eks-HGU yang telah dilepaskan dan menjadi tanah negara merupakan langkah sah dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Yagus.

Sementara itu, ahli hukum bisnis dari Universitas Diponegoro, Nindyo Pramono, menjelaskan mekanisme inbreng dari HGU menjadi HGB milik PT NDP. Ia menyatakan dalam kasus konkret yang terjadi, inbreng atau pemasukan modal dilakukan oleh sebuah badan hukum kepada anak usahanya. Modal itu dalam bentuk uang atau barang. Jika dalam bentuk barang, maka modal tersebut selanjutnya akan dikonversi dalam bentuk saham.

Adapun yang terjadi dalam kasus yang diadili adalah quasi inbreng, yakni pemasukan modal dalam bentuk barang tidak bergerak berupa tanah HGU milik PTPN II kepada anak perusahaannya, yakni PT NDP. Menurut Nindyo, hal itu lazim dan dibenarkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di BUMN, yakni Permen BUMN No. 02 Tahun 2010, serta Undang-Undang Perseroan Terbatas.

“Jika inbreng dilakukan secara jujur, profesional, dan bertanggung jawab, maka tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” katanya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut