get app
inews
Aa Text
Read Next : Breaking News! DPR Turun Tangan, Penahanan Amsal Sitepu Akhirnya Ditangguhkan

Kewajiban Lahan 20 Persen Belum Ada Aturan Teknis, Sidang Korupsi PTPN II Masuki Babak Baru

Selasa, 07 April 2026 | 10:14 WIB
header img
Persidangan kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN II kepada pihak Ciputra Land kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Foto: Istimewa.

"Kami merata-ratakan harga lahan dalam HGU tersebut senilai Rp1 juta per meter. Berdasarkan perhitungan kami, total kewajiban 20 persen terhadap negara mencapai Rp263 miliar," ungkap Hernold.

Sementara itu, saksi ahli lainnya, Suherwin selaku akuntan publik, memberikan penilaian berbeda berdasarkan kondisi lahan yang sudah dikelola oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Berdasarkan penilaian pasar pada tujuh lokasi seluas 93 hektare, ia menyebut angka kewajiban mencapai Rp197 miliar dalam kondisi tanah kosong.

Menanggapi kesaksian para ahli, kuasa hukum mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, Fernandes Raja Saor, menegaskan bahwa kliennya sebenarnya memiliki niat baik untuk mematuhi aturan tersebut. Namun, mereka terbentur oleh kekosongan hukum operasional.

"Kami sudah melakukan permohonan dan bersedia menyerahkan 20 persen lahan tersebut kepada negara. Masalahnya, kami tidak memiliki kewenangan mengatur penyerahan karena aturan teknisnya tidak ada. Kami bingung kepada siapa lahan itu harus diberikan," tegas Fernandes.

Selain Ahmad Redi, Hernold, dan Suherwin, jaksa penuntut umum juga menghadirkan Iwan Budiyono selaku auditor keuangan untuk memberikan keterangan tambahan mengenai aliran dana dan kerugian finansial dalam perkara ini.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut