get app
inews
Aa Text
Read Next : Mau Jadi Rektor, Prof Isfenti Janji Bawa USU Jadi Motor Hilirisasi Riset Nasional! 

4 Joki Ujian Masuk USU Divonis 16 Bulan Penjara

Selasa, 16 September 2025 | 15:43 WIB
header img
4 Joki Masuk USU Divonis 16 Bulan Penjara. Foto: Istimew

MEDAN, iNewsMedan.id-  Empat orang joki yang berusaha menyelundupkan kecurangan dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Universitas Sumatera Utara (USU) akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/9/2025), menjatuhkan hukuman penjara selama 16 bulan kepada masing-masing terdakwa. 

Mereka adalah Naufal Faris, Selly Yanti, Achmad Hanif Mufid, dan Khayla Rifi Athalillah, warga asal Yogyakarta. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution, usai mempertimbangkan tuntutan jaksa penuntut umum Tommy yang sebelumnya meminta mereka dihukum dua tahun penjara. 

“Perbuatan para terdakwa jelas mencederai nilai kejujuran dan merusak integritas pendidikan. Namun majelis memberi keringanan karena terdakwa belum pernah dihukum dan sebagian memiliki tanggungan keluarga,” ucap hakim Abdul Hadi saat membacakan putusan. 

Kasus ini terungkap pada 25 April 2025. Tiga dari mereka ditangkap panitia ujian sebelum sempat masuk ruang tes. Saat diperiksa, ditemukan KTP serta kartu ujian palsu, juga tiga buah kacamata hitam elektronik merek Ray-Ban yang dipakai untuk memotret soal agar bisa dikirim ke pihak luar. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut