Breaking News! DPR Turun Tangan, Penahanan Amsal Sitepu Akhirnya Ditangguhkan
MEDAN, iNewsMedan.id – Drama penahanan videografer Amsal Christy Sitepu memasuki babak baru. Setelah mendapat sorotan luas dari publik dan kalangan pekerja kreatif, permohonan penangguhan penahanan akhirnya dikabulkan oleh pengadilan.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengungkapkan dirinya bahkan menunda kepulangan demi mengawal langsung proses tersebut. Ia menyebut langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang sebelumnya digelar.
“Ini hari kedua saya belum pulang. Mestinya tadi malam sudah kembali, tapi saya diminta menindaklanjuti hasil RDPU, khususnya soal penangguhan,” kata Hinca sesuai pengajuan penangguhan di PN Medan, Selasa, 31 Maret 2026.
Menurutnya, proses penangguhan tidak sederhana. Surat permohonan resmi harus diajukan secara berjenjang, mulai dari Komisi III DPR RI ke pimpinan DPR, hingga akhirnya diteruskan ke pengadilan melalui Ketua Pengadilan Negeri Medan.
Setelah surat itu tiba di Medan, Hinca langsung menyerahkannya kepada pimpinan pengadilan. Hasilnya, permohonan tersebut dikabulkan.
“Benar, hari ini permohonan penangguhan atas nama Amsal Christy Sitepu sudah kami sampaikan dan barusan dikabulkan,” ujarnya.
Menariknya, dalam proses ini DPR tidak hanya mengajukan permohonan, tetapi juga bertindak sebagai penjamin. Hinca menyebut dirinya menjadi representasi fisik dari Komisi III dalam menjamin Amsal.
“Biasanya ada penjamin. Dalam hal ini Komisi III DPR RI. Dan wujudnya saya yang menjamin langsung,” tegasnya.
Editor : Ismail