get app
inews
Aa Text
Read Next : Bakar Rumah Bos Sendiri, Eks Sopir Hakim PN Medan Dituntut 7 Tahun Penjara

Kewajiban Lahan 20 Persen Belum Ada Aturan Teknis, Sidang Korupsi PTPN II Masuki Babak Baru

Selasa, 07 April 2026 | 10:14 WIB
header img
Persidangan kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN II kepada pihak Ciputra Land kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Foto: Istimewa.

MEDAN, iNewsMedan.id - Persidangan kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN II kepada pihak Ciputra Land kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/4/2026). Sidang lanjutan ini mengungkap adanya celah regulasi terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara yang hingga kini belum memiliki petunjuk teknis (juknis).

Ahli Hukum Administrasi Negara, Ahmad Redi, yang hadir sebagai saksi menjelaskan bahwa meski kewajiban penyerahan lahan sebesar 20 persen diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, implementasinya di lapangan masih membingungkan.

"Bagaimana soal penyerahan kewajiban 20 persen peralihan Hak Guna Bangunan (HGB) ke HGB, memang iya tidak ada dalam juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis, tidak ada," ujar Redi di hadapan majelis hakim.

Redi merinci bahwa Pasal 165 dalam peraturan tersebut mewajibkan penyerahan lahan dilakukan oleh pemegang Hak Guna Usaha (HGU) sebelum proses peralihan menjadi HGB. Namun, tanpa adanya juknis, mekanisme penyerahan dan kepada siapa lahan tersebut diserahkan menjadi tidak jelas secara administratif.

Di sisi lain, persidangan juga mendengarkan keterangan dari ahli penghitung kerugian negara, Dr. Hernold Ferry Makawimbang. Ia memaparkan bahwa dasar perhitungan kerugian negara dipicu oleh nilai tanah yang seharusnya diserahkan kepada negara namun belum terealisasi.

"Kami merata-ratakan harga lahan dalam HGU tersebut senilai Rp1 juta per meter. Berdasarkan perhitungan kami, total kewajiban 20 persen terhadap negara mencapai Rp263 miliar," ungkap Hernold.

Sementara itu, saksi ahli lainnya, Suherwin selaku akuntan publik, memberikan penilaian berbeda berdasarkan kondisi lahan yang sudah dikelola oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Berdasarkan penilaian pasar pada tujuh lokasi seluas 93 hektare, ia menyebut angka kewajiban mencapai Rp197 miliar dalam kondisi tanah kosong.

Menanggapi kesaksian para ahli, kuasa hukum mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, Fernandes Raja Saor, menegaskan bahwa kliennya sebenarnya memiliki niat baik untuk mematuhi aturan tersebut. Namun, mereka terbentur oleh kekosongan hukum operasional.

"Kami sudah melakukan permohonan dan bersedia menyerahkan 20 persen lahan tersebut kepada negara. Masalahnya, kami tidak memiliki kewenangan mengatur penyerahan karena aturan teknisnya tidak ada. Kami bingung kepada siapa lahan itu harus diberikan," tegas Fernandes.

Selain Ahmad Redi, Hernold, dan Suherwin, jaksa penuntut umum juga menghadirkan Iwan Budiyono selaku auditor keuangan untuk memberikan keterangan tambahan mengenai aliran dana dan kerugian finansial dalam perkara ini.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik mengingat keterlibatan aset negara dalam skala besar dan pengembangan kawasan residensial mewah Ciputra Land di atas lahan eks HGU PTPN II. Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut