Kewajiban Lahan 20 Persen Belum Ada Aturan Teknis, Sidang Korupsi PTPN II Masuki Babak Baru
MEDAN, iNewsMedan.id - Persidangan kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN II kepada pihak Ciputra Land kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/4/2026). Sidang lanjutan ini mengungkap adanya celah regulasi terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara yang hingga kini belum memiliki petunjuk teknis (juknis).
Ahli Hukum Administrasi Negara, Ahmad Redi, yang hadir sebagai saksi menjelaskan bahwa meski kewajiban penyerahan lahan sebesar 20 persen diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, implementasinya di lapangan masih membingungkan.
"Bagaimana soal penyerahan kewajiban 20 persen peralihan Hak Guna Bangunan (HGB) ke HGB, memang iya tidak ada dalam juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis, tidak ada," ujar Redi di hadapan majelis hakim.
Redi merinci bahwa Pasal 165 dalam peraturan tersebut mewajibkan penyerahan lahan dilakukan oleh pemegang Hak Guna Usaha (HGU) sebelum proses peralihan menjadi HGB. Namun, tanpa adanya juknis, mekanisme penyerahan dan kepada siapa lahan tersebut diserahkan menjadi tidak jelas secara administratif.
Di sisi lain, persidangan juga mendengarkan keterangan dari ahli penghitung kerugian negara, Dr. Hernold Ferry Makawimbang. Ia memaparkan bahwa dasar perhitungan kerugian negara dipicu oleh nilai tanah yang seharusnya diserahkan kepada negara namun belum terealisasi.
Editor : Jafar Sembiring