Terungkap di Sidang: Inbreng Lahan PTPN Hasilkan Saham Ratusan Miliar untuk Negara
Senada dengan hal tersebut, saksi Eka Misramawahyuni menekankan bahwa kerja sama dengan pihak ketiga, yakni Ciputra Land melalui PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), memberikan keuntungan finansial yang besar bagi negara melalui PTPN.
"PTPN mendapatkan saham Rp600 miliar atas perubahan tanah atau inbreng itu dari 2.400 hektare yang direncanakan,” tegas Eka.
Namun, Eka menyayangkan kondisi saat ini di mana proyek tersebut terhenti total akibat proses hukum yang berjalan, yang berdampak pada menurunnya pendapatan perusahaan.
“Sekarang proyek NDP pemilik saham mengalami penurunan pendapatan dengan adanya kasus ini ada penurunannya. Proyek masih stagnan, tidak progresif untuk membesarkan perusahaan,” ujarnya.
Dalam persidangan, terungkap pula bahwa PTPN telah tiga kali berkonsultasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian BUMN terkait aturan penyerahan 20 persen lahan kepada negara. Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, ditegaskan bahwa kewajiban pemberian 20 persen lahan adalah tanggung jawab PT NDP, bukan PTPN.
Perkara ini menyeret empat terdakwa, yakni Askani (mantan Kakanwil BPN Sumut), Abdul Rahim Lubis (mantan Kepala BPN Deli Serdang), Iman Subakti (Direktur PT NDP), dan Irwan Peranginangin (mantan Direktur PTPN II).
Editor : Jafar Sembiring