Dana Nasabah Terancam? Skema Baru Ini Jadi Tameng Industri Asuransi
MEDAN, iNewsMedan.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tancap gas menyiapkan skema Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai tameng baru untuk melindungi pemegang polis sekaligus mendongkrak kepercayaan publik terhadap industri asuransi.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang PPP, Ferdinan D. Purba, menegaskan program ini bukan sekadar pelengkap, melainkan mekanisme krusial untuk menjamin hak nasabah dan memastikan penanganan perusahaan asuransi bermasalah dilakukan secara tertib.
“Ini bagian dari penguatan sektor keuangan. LPS tidak hanya menjamin simpanan bank, tapi juga dana masyarakat di industri asuransi,” ujarnya dalam media gathering bersama jurnalis di Medan, Minggu (3/5/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua LPS, Farid Azhar Nasution, kemudian Direktur Eksekutif Sumber Daya Manusia dan Administrasi sekaligus Plt. Direktur Eksekutif Keuangan dan Investasi LPS, Samsu Adi Nugroho, serta Kepala Perwakilan LPS I Medan, Jimmy Ardianto.
Mandat tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memperluas peran LPS ke sektor asuransi, termasuk asuransi syariah.
Editor : Ismail