get app
inews
Aa Text
Read Next : Hakim Ad Hoc Serentak Mogok Sidang, Tuntut Keadilan Kesejahteraan

Terungkap di Sidang: Inbreng Lahan PTPN Hasilkan Saham Ratusan Miliar untuk Negara

Selasa, 24 Februari 2026 | 08:00 WIB
header img
Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait penjualan aset PTPN kepada Ciputra Land, Senin (23/2/2026). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait penjualan aset PTPN kepada Ciputra Land kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/2/2026). Dalam persidangan ini, terungkap fakta bahwa skema pengalihan status lahan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) sejatinya merupakan langkah strategis untuk menyelamatkan perusahaan dari kerugian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan orang saksi untuk mengurai proses perubahan status lahan tersebut. Berikut adalah daftar lengkap saksi yang memberikan keterangan:

1. Ibnu Maulana I Arief (PTPN)

2. Ganda Wiatmaja (PTPN)

3. Eka Misramawahyuni (PTPN)

4. Topan Erlangga Sidabalok (PTPN)

5. Hengki Heriandono (PTPN)

6. Faturohman (Kementerian BUMN)

7. Ir. Alda Kartika (PT Nusa Dua Propertindo)

8. Nur Kamal (PT Nusa Dua Propertindo)

9. Triandu Heru Herianto (PT Nusa Dua Propertindo)

Saksi Ganda Wiatmaja menjelaskan bahwa terdapat sekitar 2.400 hektare lahan PTPN yang diubah statusnya menjadi HGB. Lahan tersebut merupakan bekas perkebunan tebu yang sudah tidak lagi produktif.

“Dengan cara ini, dimaksudkan dapat membantu menyelesaikan persoalan oleh PTPN. Itu pada tahun 2019 ada sekitar 2.500 hektare yang rencananya dialihkan dalam bentuk HGB. Namun, tidak semua lahan bisa dikuasai karena sebagian berkonflik dengan warga,” kata Ganda dalam kesaksiannya.

Ganda juga menegaskan bahwa melalui skema inbreng tanah seluas 289 hektare, anak usaha PTPN II, yaitu PT NDP, justru memperoleh keuntungan nyata.

“Sebenarnya PTPN mendapatkan keuntungan dengan bertambahnya aset,” tambah Ganda.

Senada dengan hal tersebut, saksi Eka Misramawahyuni menekankan bahwa kerja sama dengan pihak ketiga, yakni Ciputra Land melalui PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), memberikan keuntungan finansial yang besar bagi negara melalui PTPN.

"PTPN mendapatkan saham Rp600 miliar atas perubahan tanah atau inbreng itu dari 2.400 hektare yang direncanakan,” tegas Eka.

Namun, Eka menyayangkan kondisi saat ini di mana proyek tersebut terhenti total akibat proses hukum yang berjalan, yang berdampak pada menurunnya pendapatan perusahaan.

“Sekarang proyek NDP pemilik saham mengalami penurunan pendapatan dengan adanya kasus ini ada penurunannya. Proyek masih stagnan, tidak progresif untuk membesarkan perusahaan,” ujarnya.

Dalam persidangan, terungkap pula bahwa PTPN telah tiga kali berkonsultasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian BUMN terkait aturan penyerahan 20 persen lahan kepada negara. Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, ditegaskan bahwa kewajiban pemberian 20 persen lahan adalah tanggung jawab PT NDP, bukan PTPN.

Perkara ini menyeret empat terdakwa, yakni Askani (mantan Kakanwil BPN Sumut), Abdul Rahim Lubis (mantan Kepala BPN Deli Serdang), Iman Subakti (Direktur PT NDP), dan Irwan Peranginangin (mantan Direktur PTPN II).

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut