Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penahanan Eks Jampidsus Tanpa Rompi Tahanan, GP Al Washliyah: Jangan Ada Tersangka VIP
Advertisement . Scroll to see content

Buntut Bencana Sumatera, Pemerintah Evaluasi Total Regulasi Kehutanan, Lingkungan, hingga Tata Ruang

Senin, 15 Desember 2025 | 14:11 WIB
  • author Tim iNews
Buntut Bencana Sumatera, Pemerintah Evaluasi Total Regulasi Kehutanan, Lingkungan, hingga Tata Ruang
Pemerintah merespons tragedi banjir dan longsor di tiga provinsi Sumatera—yang menewaskan lebih dari seribu orang. Foto: iNews TV

JAKARTA, iNewsMedan.id – Pemerintah merespons tragedi banjir dan longsor di tiga provinsi Sumatera—yang menewaskan lebih dari seribu orang—dengan rencana reformasi regulasi besar-besaran. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai peraturan di sektor krusial.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah, yang memimpin Satgas PKH, menyatakan bahwa evaluasi ini merupakan tindak lanjut langsung dari temuan lapangan.

"Pemerintah akan melakukan evaluasi regulasi peraturan di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi dan sumber daya alam (SDA), termasuk perbaikan keseluruhan tata kelola," ucap Febrie dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

Mencegah Bencana Terulang dengan Perbaikan Tata Kelola

Febrie menjelaskan, tujuan utama dari evaluasi ini adalah untuk mengoptimalkan penertiban kawasan hutan dan memastikan perbaikan tata kelola agar bencana serupa tidak terulang.

"Dengan harapan apabila regulasi dan tata kelola diperbaiki ini mudah-mudahan tidak akan terulang lagi seperti bencana yang kita saksikan," katanya.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut