Penahanan Eks Jampidsus Tanpa Rompi Tahanan, GP Al Washliyah: Jangan Ada Tersangka VIP
JAKARTA. iNewsMedan.id - Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al Washliyah Provinsi DKI Jakarta melalui Ketuanya, Dedi Siregar, menyampaikan kritik keras terkait proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Sorotan publik mengemuka setelah Febrie terlihat memasuki Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur pada Jumat malam tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol.
Dedi Siregar menilai bahwa kondisi tersebut memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Penampilan tersangka yang berbeda dari prosedur penahanan pada umumnya berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus atau status tersangka VIP.
Menurut Dedi, selama ini masyarakat terbiasa melihat tersangka kasus korupsi ditampilkan ke publik dengan mengenakan rompi tahanan serta borgol. Oleh karena itu, ketika terjadi perbedaan mencolok pada penahanan mantan pejabat tinggi tersebut, Kejaksaan Agung dinilai wajib memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak memicu spekulasi liar.
Ia menegaskan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum merupakan fondasi utama negara hukum yang tidak boleh dikompromikan. Siapa pun, tanpa memandang jabatan atau pengaruh yang pernah dimiliki, harus diperlakukan sama sesuai aturan yang berlaku. Hukum tidak boleh terkesan tegas kepada rakyat biasa namun mendadak lunak kepada mereka yang pernah memegang kekuasaan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar