Buntut Bencana Sumatera, Pemerintah Evaluasi Total Regulasi Kehutanan, Lingkungan, hingga Tata Ruang
JAKARTA, iNewsMedan.id – Pemerintah merespons tragedi banjir dan longsor di tiga provinsi Sumatera—yang menewaskan lebih dari seribu orang—dengan rencana reformasi regulasi besar-besaran. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai peraturan di sektor krusial.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah, yang memimpin Satgas PKH, menyatakan bahwa evaluasi ini merupakan tindak lanjut langsung dari temuan lapangan.
"Pemerintah akan melakukan evaluasi regulasi peraturan di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi dan sumber daya alam (SDA), termasuk perbaikan keseluruhan tata kelola," ucap Febrie dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Febrie menjelaskan, tujuan utama dari evaluasi ini adalah untuk mengoptimalkan penertiban kawasan hutan dan memastikan perbaikan tata kelola agar bencana serupa tidak terulang.
"Dengan harapan apabila regulasi dan tata kelola diperbaiki ini mudah-mudahan tidak akan terulang lagi seperti bencana yang kita saksikan," katanya.
Selain reformasi regulasi, Satgas PKH juga telah mengidentifikasi tindak pidana terkait penyebab bencana banjir dan longsor di Sumatra. Febrie memastikan, penegakan hukum akan dilakukan secara kolektif oleh berbagai lembaga, termasuk Bareskrim Polri, Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kejaksaan, untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab secara pidana atas kerusakan lingkungan tersebut.
Bencana yang memicu keputusan evaluasi ini diduga kuat dipicu oleh pembalakan liar kerusakan hutan yang masif di kawasan tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta