Di Tengah Kasus Febrie, Pensiunan Jaksa Surati Jaksa Agung, Ini Pesannya
JAKARTA, iNewsMedan.id- Keluarga Besar Purba Adhyaksa (KBPA), organisasi yang mewadahi para pensiunan jaksa dan pegawai Kejaksaan RI, menyurati Jaksa Agung ST Burhanuddin di tengah bergulirnya perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam surat tersebut, KBPA meminta proses hukum berjalan sesuai aturan, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta mengingatkan pentingnya menjaga profesionalisme dan integritas institusi Kejaksaan.
Ketua Umum KBPA Noor Rachmad mengatakan organisasinya menghormati proses penyidikan yang tengah dilakukan Kepolisian terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dialamatkan kepada Febrie Adriansyah. Namun, menurutnya, setiap tahapan penanganan perkara harus tetap berpedoman pada hukum acara pidana.
"KBPA meminta proses hukumnya tetap berlandaskan asas praduga tidak bersalah serta memperhatikan ketentuan hukum acara pidana," kata Noor Rachmad, Senin (13/7/2026).
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) itu menegaskan penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi tekanan opini publik maupun arus perbincangan di media sosial.
Selain itu, KBPA juga menyampaikan dukungan moral kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono agar tetap menjalankan tugas sesuai koridor hukum.
"Kami meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Plt JAM Pidsus Rudi Margono tetap kuat, tetap teguh, tidak gentar menghadapi tekanan opini selama bekerja berdasarkan hukum serta mampu mempertanggungjawabkan seluruh proses yang dijalankan," ujar Noor.
KBPA juga mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan agar terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan mengedepankan keadilan. Organisasi itu mendorong pimpinan Kejaksaan di pusat maupun daerah memperkuat pengawasan internal guna mencegah penyalahgunaan wewenang serta menindak tegas setiap pelanggaran.
Menurut Noor, komunikasi yang terbuka kepada masyarakat juga perlu terus dibangun untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Di akhir suratnya, KBPA menegaskan tetap mendukung agenda pemberantasan korupsi dan berharap Kejaksaan tetap independen dalam menangani setiap perkara, termasuk kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik.
Editor : Ismail