Bisnis Haram Pasangan Sejoli: Impor Vape Narkoba dari Malaysia, Berakhir di Sel Polrestabes Medan
MEDAN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polrestabes Medan membongkar jaringan peredaran narkoba modus baru antarnegara. Seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial FCB (22) diringkus bersama kekasihnya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), N (35), atas dugaan penyelundupan dan peredaran vape (rokok elektrik) berisi zat narkotika.
Penangkapan pasangan kekasih ini bermula dari informasi intelijen yang diterima personel Unit 2 Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mengenai maraknya transaksi cairan vape ilegal beracun di wilayah Medan.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada Rabu (19/8/2026) malam di pelataran parkir ruko kawasan Jalan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan.
"Saat ditangkap, keduanya sedang berada di dalam mobil. Dari penggeledahan awal, kami menemukan 24 pcs vape narkoba yang disembunyikan di dalam tas ransel," terang AKBP Rafli pada Selasa (25/8/2026).
Tidak berhenti di sana, petugas langsung melakukan pengembangan pada malam yang sama dengan menggeledah kamar kos yang dihuni keduanya di Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah.
Editor: Jafar Sembiring