Skandal Propam Sumut Mencuat, Kuasa Hukum Ragukan Objektivitas Penanganan Kasus Rahmadi
MEDAN, iNewsMedan.id – Kuasa hukum Aktivis Tanjungbalai, Rahmadi, mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri untuk segera mengambil alih penanganan laporan dugaan penganiayaan kliennya oleh oknum polisi Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatra Utara (Sumut). Desakan ini muncul menyusul kekecewaan atas sanksi yang dinilai terlalu ringan terhadap terduga pelaku, Kompol DK, serta mencuatnya skandal pemerasan yang menyeret mantan pimpinan Propam Polda Sumut.
M. Ronal Siahaan, selaku kuasa hukum Rahmadi, menyatakan sikap Propam Polda Sumut yang hanya memberikan sanksi demosi tiga tahun terhadap Kompol DK, yang merupakan Kanit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, sebagai bentuk ketidaktegasan. Padahal, tindakan penganiayaan brutal saat penangkapan Rahmadi terekam jelas melalui kamera pengawas (CCTV) sebuah toko.
Kekhawatiran akan penanganan yang tidak profesional semakin menguat setelah terungkapnya kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Julihan Muntaha, dan Kasubbid Paminal Propam Kompol Agustinus Chandra Pietama, yang kini telah dicopot dari jabatannya.
“Jika pimpinan Propam saja terlibat kasus pemerasan, bagaimana kami bisa percaya bahwa laporan kami ditangani secara objektif? Dugaan kami, kasus Rahmadi juga tidak ditangani secara profesional,” tegas Ronal, Senin (1/12/2025).
Menurut Ronal, sanksi putusan banding etik seharusnya lebih berat daripada putusan sebelumnya. Ia menilai Kompol DK seharusnya menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), bukan hanya demosi tiga tahun, mengingat bukti rekaman CCTV yang menunjukkan kekerasan serius.
Editor : Jafar Sembiring