get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Polisi Tendang ODGJ Berujung Damai, Bripka J Tetap Diproses

Dua Anggota TNI di Kasus Penyerangan Maut Sibiru-biru Divonis 8 dan 9 Bulan Penjara

Jum'at, 04 Juli 2025 | 12:07 WIB
header img
Dua Anggota TNI di Kasus Penyerangan Maut Sibiru-biru Divonis 8 dan 9 Bulan Penjara. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Dua prajurit TNI Angkatan Darat dari Kesatuan Armed-2KS, Praka Saut Maruli Siahaan dan Praka Dwi Maulana Kusuma, telah divonis masing-masing 8 bulan dan 9 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Militer Medan

Keduanya terbukti bersalah dalam kasus penyerangan terhadap warga di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang, yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Kolonel Rony Suryandoko pada Kamis, 3 Juli 2025. Dalam putusannya, Hakim Rony menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. Memidana para terdakwa dengan, terdakwa I pidana penjara selama 7 bulan 24 hari dan terdakwa II pidana penjara selama 9 bulan," kata Hakim Rony.

Praka Saut Maruli Siahaan, terdakwa I, diperintahkan untuk dikeluarkan dari tahanan setelah menjalani masa hukumannya, sementara Praka Dwi Maulana Kusuma, terdakwa II, tetap ditahan.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut