Skandal Propam Sumut Mencuat, Kuasa Hukum Ragukan Objektivitas Penanganan Kasus Rahmadi
Dalam rekaman tersebut, Rahmadi yang dituduh memiliki 10 gram narkoba tampak diinjak, dipukul dengan gagang pistol, hingga wajah dan tubuhnya mengalami lebam serius.
“Tindakan brutal ini jelas melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Penyalahgunaan wewenang juga sudah diatur dalam Pasal 17 dan 18 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ujar Ronal.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2009 yang secara tegas melarang penyiksaan, tindakan tidak manusiawi, dan penggunaan kekerasan yang berlebihan.
“Seharusnya Kompol DK beserta personel lain dikenai PTDH, bukan hanya demosi. Ini bentuk nyata pelanggaran etik berat,” tegasnya.
Ronal menilai pola penanganan Propam Polda Sumut terhadap kasus Rahmadi terlalu banyak kejanggalan dan berpotensi tidak objektif. Selain dugaan penganiayaan, tim kuasa hukum juga mempertanyakan laporan mengenai dugaan pencurian uang dari mobile banking Rahmadi oleh oknum yang terlibat dalam penangkapan.
“Faktanya, Kabid Propam yang menangani laporan kami ternyata terlibat kasus pemerasan terhadap personel bermasalah. Bagaimana kami bisa tidak menduga adanya permainan dalam laporan kami?” ujar Ronal.
Editor : Jafar Sembiring