Skandal Propam Sumut Mencuat, Kuasa Hukum Ragukan Objektivitas Penanganan Kasus Rahmadi
Senin, 01 Desember 2025 | 15:27 WIB
Saat ini, Rahmadi telah divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungbalai dan tim kuasa hukum M. Ronal Siahaan & Partners tengah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Medan.
Menutup pernyataannya, Ronal menegaskan bahwa kasus penganiayaan Rahmadi bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi berpotensi kuat melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kami mendesak Divpropam Mabes Polri dan Kapolri turun langsung menangani kasus ini. Sudah kami ajukan laporan pelanggaran kode etik, dan kami berharap pusat mengambil alih kasus yang penuh tanda tanya ini,” tutup Ronal.
Editor : Jafar Sembiring