Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tersinggung, Remaja 17 Tahun Tendang Motor Pengendara hingga Tewas di Belawan
Advertisement . Scroll to see content

Skandal Propam Sumut Mencuat, Kuasa Hukum Ragukan Objektivitas Penanganan Kasus Rahmadi

Senin, 01 Desember 2025 | 15:27 WIB
  • author Jafar Sembiring
Skandal Propam Sumut Mencuat, Kuasa Hukum Ragukan Objektivitas Penanganan Kasus Rahmadi
Kuasa hukum Rahmadi, M. Ronal Siahaan. Foto: Istimewa

Saat ini, Rahmadi telah divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungbalai dan tim kuasa hukum M. Ronal Siahaan & Partners tengah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Medan.

Menutup pernyataannya, Ronal menegaskan bahwa kasus penganiayaan Rahmadi bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi berpotensi kuat melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Kami mendesak Divpropam Mabes Polri dan Kapolri turun langsung menangani kasus ini. Sudah kami ajukan laporan pelanggaran kode etik, dan kami berharap pusat mengambil alih kasus yang penuh tanda tanya ini,” tutup Ronal.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut