get app
inews
Aa Text
Read Next : Bersenjata Senapan Angin, Tiga Pria di Deli Serdang Aniaya Warga Saat Pasang Spanduk HUT RI

Skandal Propam Sumut Mencuat, Kuasa Hukum Ragukan Objektivitas Penanganan Kasus Rahmadi

Senin, 01 Desember 2025 | 15:27 WIB
header img
Kuasa hukum Rahmadi, M. Ronal Siahaan. Foto: Istimewa

Saat ini, Rahmadi telah divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungbalai dan tim kuasa hukum M. Ronal Siahaan & Partners tengah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Medan.

Menutup pernyataannya, Ronal menegaskan bahwa kasus penganiayaan Rahmadi bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi berpotensi kuat melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Kami mendesak Divpropam Mabes Polri dan Kapolri turun langsung menangani kasus ini. Sudah kami ajukan laporan pelanggaran kode etik, dan kami berharap pusat mengambil alih kasus yang penuh tanda tanya ini,” tutup Ronal.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut